Warga Pangkoh Ditangkap Karena 5,47 Gram Sabu

Pria2222
Pelaku saat ditangkap Satresnarkoba Polres Pulang Pisau

, PULANG PISAU berhasil mengamankan seorang warga inisial ES (38) beralamat Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (9/1/2021).

Pria pekerja buruh harian lepas itu digelandang Satresnarkoba Pulang Pisau usai kedapatan memiliki dan menyimpan barang jenis seberat 5,47,gram.

Kapolres Pulang Pisau melalui Kasatresnarkoba Ipda Imam Santoso N membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Talio Muara, tepatnya di Jalan Taruna Bakti Gang VII Kiri RT/RW 019/004.

Dari tangan terduga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat 5,47 (lima koma empat puluh tujuh) Gram.

Beserta Uang tunai sebanyak Rp 500.000,- 1 pak kantong plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah Bong (Alat Hisap),  1 buah mancis/korek api warna oranye, 1 buah kotak rokok merk Saga bold warna hitam,  1 buah kotak paku picik bening, 1 buah dompet Merk Volcom warna hitam, dan 1 buah Hp Merk Vivo 1904 warna hitam.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi warga pada Hari Sabtu Tanggal 08 Januari 2022 anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talio Muara Kec. Pandih Batu terdapat seseorang laki- laki yang menyimpan menguasai atau memiliki narkotika bukan tanaman jenis sabu.

Kemudian pada hari Minggu 09 Januari 2022 sekitar jam 22.30 Wib anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO satresnarkoba Polres Pulang Pisau Ipda Imam Santoso N bersama personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. 00.00 Wib mendatangi rumah tersebut dan melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sudah disampaikan oleh masyarakat tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut anggota personil Satresnarkoba melakukan di rumah tersangka dengan di saksikan Kepala Desa Talio Muara telah ditemukan barang bukti  berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat 5,47 ( lima koma empat puluh tujuh) Gram, yang di simpan di Bawah Kasur  yang berada di kamar terlapor, serta sejumlah barang bukti lainnya yang disebutkan di atas.

“Barang-barang tersebut diakui milik terlapor, atas kejadian tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau,” tegas Ipda Imam Santoso N seraya menjelaskan terduga pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nor)