Kejari Pulpis Gelar Restorative Justice Secara Virtual

Restorative Justice
Kejari Pulpis didampingi kasi piduan saat menggelar Restorative Justice

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) melaksanakan expose secara virtual atas penghentian penuntutan tindak perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana yang telah dilakukan oleh tersangka LMN kepada korban BHR.

Expose secara virtual ini digelar di aula Kejaksaan Negeri Pulpis yang diikuti Kepala Kejari Pulpis Priyambudi serta didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Harisha C. Wibowo dan Jaksa Risa Wahyuni.

Kajari Pulpis mengatakan, berdasarkan hasil expose yang dilaksanakan atas perkara penganiayaan itu telah disetujui penuntutan berdasarkan keadilan restorative dengan perkara yang dilanggar tersangka LMN terhadap korban BHR dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Lanjutnya, Proses penghentian penuntutan tersebut sudah dilakukan upaya mediasi melalui pihak Kejari Pulang Pisau terhadap tersangka dan korban.

“Sebagai pertimbangan jaksa sendiri dalam melaksanakan keadilan restorative yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun, ketiga bahwa tidak ada kerugian materiil yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka, keempat, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” ucapnya, Senin (15/5/2023).

Lanjutnya kelima, korban telah memaafkan perbuatan tersangka, keenam korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, ketujuh, masyarakat merespon positif.

“Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung bahwa dalam penanganan perkara lebih mengedepankan hati nurani,” terangnya.

Sementara itu turut hadir Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Dr Fadeli Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda pada JAM Pidum Agnes Triani, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman. (put)