BALANGANEWS, KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan, Yulhaidir memastikan penggunaan anggaran Covid-19 di daerah setempat dilakukan secara transparan. Karena menurutnya, setiap apa yang direncanakan selalu mengundang forum koordinasi pimpinan daerah.
“Kami mengutamakan transparansi anggaran, untuk meminimalisir kekeliruan yang mungkin terjadi. Jadi di perencanaan kami mengundang Forkopimda untuk mengadakan rapat tersebut,” kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Rabu (29/7/2020).
Menurut dia, nanti dalam rapat tersebut akan dibahas misalnya ada anggaran Rp 40 miliar, jadi untuk kesehatan, pendidikan dan kegiatan sosial nya berapa, kalau misalnya di setujui dalam forum itu, maka akan dibuat berita acaranya.
“Jadi dengan begitu angka-angka anggaran itu akan diketahui semua dan transparan, sehingga risiko-risiko penyalahgunaan anggaran dapat dicegah,” katanya.
Yulhaidir menyontohkan pengadaan alat kesehatan seperti masker, alat rapid test, hand sanitizer dan lainnya. Pengadaan tersebut pun dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, karena merupakan tugas, pokok dan fungsinya.
“Tapi, biarpun begitu, saya tetap bilang BPBD jangan kerja sendiri. Saya perintahkan untuk membuat undangan kepada Forkopimda dan instansi terkait. Jadi kami minta untuk mengutus yang mewakili dan membidangi untuk hal tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa semua kebijakan adalah keputusan bersama, karena pihaknya tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Diharapkan seluruh prosesnya prosedur dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan baik itu aparat penegak hukum, DPRD dan lainnya.
“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran tersebut, maka kami harus transparan dan perlu melibatkan semua pihak, karena ini uang bantuan Covid-19 yang mesti di pertanggungjawabkan dengan baik dan benar. Jadi kehati-hatian perlu diutamakan,” tegas Yulhaidir.
Ia menambahkan, pihak nya pernah rapat dan dirinya mengusulkan bahwa perangkat desa dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan tenaga honor diberikan bantuan beras dari pemerintah daerah.
“Jadi dalam rapat itu sudah disetujui dan ditandatangani hanya saja ada satu lembaga yang tidak setuju, dan saya bilang jika ada yang tidak setuju maka kesepakatan itu batal, karena lembaga tersebut menyampaikan dasar mereka tidak setuju yaitu berbentur dengan peraturan kementerian desa,” beber Yulhaidir. (ant/oga)