BALANGANEWS, KUALA PEMBUANG – Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seruyan belakangan ini makin meningkat. Untuk mencegah meluasnya wabah di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Seruyan, Bupati Seruyan Yulhaidir kembali memberlakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui surat edarannya, Bupati Seruyan mengeluarkan kebijakan seluruh pegawai, baik ASN, tenaga pendidik atau guru dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Seruyan agar melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing.
Ditegaskannya, selama bekerja mandiri di rumah, handphone harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan. Adapun pelaksanaan disiplin kerja berdasarkan surat edaran ini akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
“Di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah,” kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Selasa (15/12/2020).
Dalam surat edaran tersebut, Yulhaidir juga meminta pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam oleh petugas jaga.
“Semua ASN dalam melaksanakan dinas luar daerah dan dalam daerah hanya dilakukan untuk hal penting dan mendesak. Harus seizin Bupati, secara berjenjang melalui kepala perangkat daerah masing-masing,” tegasnya.
Kebijakan ini berlaku sejak dikeluarkan edaran hingga 28 Desember 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya. (bud)