UMK di Barsel Meningkat

Whatsapp Image 2024 01 04 At 6.35.31 Pm
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barsel, Sufian Arifin

, – Pemerintah Provinsi () Kalimantan Tengah () telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2024 di 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng yang mengalami kenaikan.

Salah satunya UMK Kabupaten () yang mengalami kenaikan sebesar Rp.3.595.397 dari tahun sebelumnya yakni Rp.3.528.912.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan (Disnakertrans) Kabupaten Barsel, Sufian Arifin mengatakan, bahwa penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng, Nomor 188.44/552/2023, tentang upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2024.

“UMK 2024 kita naik sekitar Rp.66.485 atau 1,88 persen,” katanya, Kamis (4/1/2024).

Masih dikatakan Sufian Arifin, penetapan itu juga berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, serikat buruh, APINDO, lembaga perguruan tinggi, serta perwakilan dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel beberapa hari lalu.

“UMK ini berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang,” ucap Kepala .

Dijelaskan UMK itu dikecualikan bagi pekerja usaha mikro dan usaha kecil, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan, dan setiap perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan tersebut.

“Karena, UKM ini sangat penting di Kalteng khususnya di Barsel dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf kehidupan para pekerja serta masyarakat di sekitar wilayah kerjanya,” jelasnya.

Ditambahkan, jika ada perusahaan yang enggan atau tidak mau menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

“Kami mengimbau dan berharap kepada setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (lam)