Pejabat ASN, P3K dan Honorer Dilarang Terlibat Politik Praktis

Whatsapp Image 2024 01 11 At 3.52.39 Pm
Penjabat Bupati Barsel, Deddy Winarwan

, BUNTOK – Penjabat Bupati , Deddy Winarwan menegaskan, kepada seluruh pejabat , P3K, dan lingkup agar bisa menjaga netralitas dan profesionalitasnya dan dilarang keras terlibat dalam praktis seperti tertuang pada pasal 18 UU No. 220 tahun 2023 tentang ASN.

“Kita juga sangat mengharapkan kepada para pejabat ASN, P3K dan honorer agar bisa menyalurkan hak suaranya pada pesta demokrasi pada Pemilihan Umum () yang akan digelar pada 14 Pebruari 2024 mendatang, karena hal tersebut sudah dijamin dan dilindungi oleh UU,” katanya, Kamis, (11/1/2024)

Masih dikatakan Deddy Winarwan agar ASN, P3K dan honorer dapat menunjukan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang baik, dengan turut dan aktif, baik dalam proses hingga pelaksanaan pesta demokrasi atau Pemilu serentak yang sebentar lagi akan gelar.

“Sebagai seorang ASN diminta agar tetap bisa menjaga netralitas, namun juga di sisi lain peran dan partisipasi dari para ASN dan P3K dan honorer cukup penting dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu, sehingga terlaksana dengan baik dan lancar,” ucap .

Ditambahkan, tugas utama seorang ASN adalah melayani masyarakat dengan profesional dan netral, tanpa adanya pandangan politik yang memihak kepada siapapun, dan ikut serta bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

“Agar setiap proses pelaksanaan Pemilu tersebut dapat berjalan dengan lancar, serta dapat terwujudnya pesta demokrasi yang sehat, kuat, jujur dan adil (Jurdil), dan menghasilkan pemimpin yang mewakili kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai ASN kita harus tetap menjaga kekompakan dalam menyongsong pesta demokrasi ini, kerena kita sebagai ASN merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik, mari kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa ASN selalu siap mendukung terciptanya suasana yang kondusif dan demokratis.(lam)