Rumah Dinas Anggota DPRD Barsel di Desa Sababilah Tak Memenuhi Syarat

, – Pimpinan dan Anggota Komisi III , telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten setempat.

“Rapat itu digelar sebagai upaya membahas perjalanan dinas maupun rumah dinas anggota DPRD,” kata Ketua Komisi III, Hermanes, Rabu (19/6/2024).

Ketua Komisi III DPRD Barito Selatan, mengatakan bahwa untuk RDP dilaksanakan bersama dengan Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan inspektorat kabupaten.

“kita membahas mengenai Peraturan Bupati (Perbup) perjalanan dinas DPRD dan rumah dinas DPRD yang berada di yang selama ini tidak ditempati anggota dewan,” terangnya.

Berdasarkan hasil RDP yang dilaksanakan, pihaknya menyambut baik, karena menanggapi apa yang telah disampaikan komisi III dalam rapat tersebut. Salah satu yang menjadi pembahasan yakni, rumah dinas anggota DPRD yang berada di Desa Sababilah tidak pernah ditempati oleh anggota dewan.

“Selama ini rumah dinas yang telah disiapkan di Desa Sababilah itu tidak ditempati karena fasilitas pada rumah dinas tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan,” kata dia.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan () Barito Selatan ini ini juga menyebutkan, sesuai tata tertib DPRD, anggota DPRD Barito Selatan berdomisili di dalam kota Buntok dan bukan di berdomisili di desa, sedangkan rumah dinas tersebut berada di Desa Sababilah.

“Terkait dengan perjalanan dinas, DPRD menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) 33 tentang perjalanan dinas dan untuk lump sumnya sesuai perpres 53/2023,” ungkap Hermanes.

Berdasarkan hasil RDP itu, tambah dia, maka pada anggaran perubahan, standar harga satuan perjalanan dinas DPRD akan disesuaikan dengan perpres 53/2023 terkait hal tersebut. (lam)