Barbuk Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan

BALANGANEWS, – Barang bukti (Barbuk) perkara tindak pidana umum periode Januari hingga Juni 2024 yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Negeri (Barsel).

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, DR Dino Kriesmiardi melalui Kepala seksi pemulihan aset dan pengelola barang bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Rendy Bahar, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari lima perkara , 24 perkara tindak pidana penganiayaan, , penipuan, , pencabulan dan pembunuhan.

“Ada juga barang bukti dari tujuh perkara tindak pidana transaksi elektronik serta perusakan lingkungan,” katanya, Selasa (27/8/2024).

Dikatakan, untuk barang bukti perkara narkotika dengan berat awal 153,38 gram yang mana 140,670 gram telah dimusnahkan dalam proses penyelidikan di , sehingga total yang dimusnahkan sebesar 12,71 gram sesuai dengan barang bukti yang digunakan dalam persidangan.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara bubuk kristal narkotika jenis -sabu dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian diblender dan setelah itu dibuang,” terangnya.

Sementara untuk barang bukti dari 24 perkara tindak pidana penganiayaan, pencurian, penipuan, penggelapan, pencabulan dan pembunuhan serta dari tujuh perkara tindak pidana transaksi elektronik,dan perusakan lingkungan itu jenisnya bervariasi.

Adapun jenis barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, handphone, tas dan surat-surat, dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong serta dihancurkan menggunakan palu, agar tidak dapat dipergunakan lagi.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin dilaksanakan dalam setiap tahunnya dan dalam setahun dilaksanakan sebanyak dua kali pemusnahan barang bukti,” pungkasnya. (lam)