BALANGANEWS, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan mengadakan Bimtek Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Manajemen Risiko (MR) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dalam Pengelolaan APBD di lingkungan Pemkab Basel tahun 2024.
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Eddy Purwanto, di Aula Bappeda Barito Selatan. Bintek tersebut menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Kalteng.
Usai kegiatan pembukaan Sekda Barsel Eddy Purwanto mengatakan, hari ini saya mewakili bapak Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan membuka acara Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Manajemen Resiko Organisasi Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tahun 2024, dimana nara sumbernya berasal dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, alhamdulillah sudah bisa hadir.
“Harapan kami dengan adanya Bimtek ini kita bisa mengurangi resiko dalam mencegah tindak korupsi yang ada di Barito Selatan. Kemudian tata kelola keuangan daerah dan tata kelola keuangan negara yang baik dan benar,” kata Sekda Barsel Eddy Purwanto, Selasa (19/11/2024).
Sementara Inspektur Daerah Kabupaten Barito Selatan Yuristianti Yudha dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 19 sampai dengan 21 November 2024. Adapun materi kegiatan antara lain gambaran umum manajemen risiko, praktik dan kertas kerja identifikasi resiko, praktek dan kertas kerja analisis resiko, praktek dan kertas kerja evaluasi risiko, praktek dan kertas kerja respon resiko. Kegiatan ini bertempat di aula Bappeda Kabupaten Barito Selatan.
Sedangkan narasumber dari tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Peserta adalah semua kepala OPD se Barito Selatan, sekretaris dan kasubag perencanaan/petugas yang menangani SPIP dan MR OPD.
“Pada kesempatan ini juga kami laporkan bahwa pemerintah kabupaten Barito Selatan telah memiliki Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 30 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Peraturan Bupati ini dapat dibuat dalam waktu 1 bulan dan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri Untuk ditandatangani oleh Pj. Bupati Barito Selatan yang merupakan proyek perubahan Inspektur Kabupaten Barito Selatan dengan Branding Si-MARIO (sistem manajemen risiko OPD dalam pengelolaan APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan),” ujar Inspektur Daerah.
Ditambahkannya, sistem manajemen risiko merupakan suatu pedoman bagi seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk dapat memanajemen resiko-resiko yang mungkin terjadi yang dapat menghambat keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.
Adapun komponen perencanaan dan cascading sektor penanganan kemiskinan yang kami pilih untuk dilakukan penanganan risiko pada pencapaian tujuan organisasi di lingkungan Pemerintah kabupaten Barito Selatan.(lam)