BALANGANEWS, BARITO SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol yang sempat viral di media sosial, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam pengungkapan ini, polisi membongkar modus baru pelaku yang menggunakan stiker bernuansa religi untuk memetakan sasaran.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat pada 20 April 2026. Tim gabungan Satreskrim bersama Polsek Dusun Selatan dan Polsek Dusun Utara berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial WF, WH, dan SF di markas persembunyian mereka.
“Alhamdulillah, berkat dukungan informasi masyarakat dan rekan media, kami berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial WF, WH, dan SF,” tutur Jecson saat memimpin rilis pers di Mapolres Barsel, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menawarkan stiker bertuliskan pesan religi ke rumah-rumah warga. Stiker tersebut berfungsi sebagai penanda untuk memantau tingkat keamanan dan aset berharga milik calon korban sebelum dieksekusi pada hari berikutnya.
“Jika tidak dibeli, stiker tersebut tetap ditempel di rumah calon korban sebagai tanda. Ini modus baru, mereka seolah menawarkan hal-hal baik untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat,” ungkap Jecson menjelaskan strategi para pelaku.
Kasus pertama yang terungkap adalah curanmor sepeda motor Honda Revo di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah. Sementara kasus kedua adalah perampasan kalung emas seberat 18 gram milik seorang pemilik warung di Desa Rampa Mea dengan modus berpura-pura membeli minuman.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, kalung emas, serta peralatan pembuatan stiker. Para pelaku diketahui berasal dari luar daerah dan telah beroperasi selama satu bulan dengan menyewa rumah di kawasan Jalan Pahlawan.
Terkait hukuman, Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku dengan ancaman pidana yang cukup berat.
“Atas perbuatannya, tersangka curanmor dijerat pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku curas terancam hukuman hingga 9 tahun penjara,” tegasnya.
Menutup keterangannya, AKBP Jecson mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang beredar di media sosial, terutama yang menyinggung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Kami tegaskan, kasus ini murni tindak kriminal dan tidak ada kaitannya dengan suku, agama, atau ras tertentu. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” pungkasnya. (asp)





