DSPMD Barsel Susun Perda dan Perbup Terkait Pemilihan Kades Serentak

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa dan Kelembagaan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barsel, Albertus

BALANGANEWS, BUNTOK – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan (Barsel), sedang menyusun draf Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemilihan Kepala Desa serentak di wilayah setempat.

“Penyusunan draf perda dan perbup itu dilakukan sebagai persiapan kita dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022,” kata Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa dan Kelembagaan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barsel, Albertus, Senin (18/1/2021).

Menurut dia, hal itu mengingat, ada sebanyak 24 Desa di Barito Selatan ini yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2022 mendatang. Untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2022 lanjut dia, draf Perda dan Perbup yang sedang disusun itu nantinya juga sebagai persiapan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang kedua yang akan dilaksanakan pada 2025 dan gelombang ketiga pada 2027 mendatang.

“Sedangkan untuk perda terkait dengan pilkades serentak sebelumnya akan dicabut, dan akan digantikan dengan perda yang drafnya sedang mereka susun tersebut, “ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah draf ini nantinya sudah rampung tersusun, maka selanjutnya akan diajukan ke DPRD Barito Selatan untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Selain mempersiapkan draf pelaksanaan Pilkades serentak, pihaknya juga sedang mempersiapkan pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Untuk pemilihan anggota BPD akan dilaksanakan pada 2021 ini tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dan melihat zona pada setiap desa,” tambahnya.

Ia menyampaikan, untuk jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan anggota BPD pada 2021 ini sebanyak 65 desa dan pemilihannya tidak dilaksanakan secara serentak.

“Apabila pada di suatu desa itu masuk zona merah penyebaran COVID-19, maka akan dilaksanakan pemilihan menggunakan sistem keterwakilan, namun apabila zona hijau boleh dilaksanakan pemilihan secara langsung,” pungkasnya. (lam)