BALANGANEWS, BUNTOK – Pemerintah Daerah Barito Selatan (Barsel) melakukan upaya percepatan pencegahan stunting dengan cara Optimalisasi Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi. Upaya pencegahan stunting ini harus dilakukan serta melibatkan seluruh lintas sektor dan masyarakat.
Dalam rangka realisasi program tersebut, Pemerintah Daerah Barito Selatan mengadakan kegiatan “Deklarasi dan Penggalangan Komitmen Konvergensi Stunting, BASNO dan SAB PAMSIMAS Kabupaten Barito Selatan” Selasa (19/1/2021).
Dalam kegiatan ini ada 4 agenda yang menjadi fokus Pemkab Barsel yaitu, Pencegahan Stunting, Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Program Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Minum melalui Pamsimas III, dan yang terakhir pemberian CSR dari Bank Kalteng untuk Desa Pamsimas.
“Demi mewujudkan 4 agenda itu diperlukan kerjasama antar lembaga atau lintas sektor,” kata Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri.
Masih dikatakan orang nomor satu di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini, program yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk menurunkan angka stunting ini salah satunya Stop Buang Air Besar Sembarangan, serta menyediakan sarana dan prasarana air bersih.
“Semua ini adalah tugas kita bersama dan bukan hanya tupoksi dari jajaran Dinas Kesehatan Barsel saja tetapi diperlukan satu kesatuan yang terintegrasi mulai dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah Camat, Lurah, Kades, dan para pelaku usaha,” tambah Bupati Barsel.
Di tempat terpisah Sekretaris Daerah Barsel Edy Purwanto menjelaskan mengenai latar belakang dari pelaksanaan kegiatan ini dikarenakan posisi Provinsi Kalimantan Tengah yang berada pada posisi 4 (empat) tertinggi angka prevalensi stunting se-Indonesia.
“Jadi untuk Provinsi Kalimantan Tengah angka prevalensi stuntingnya 40,19 persen sementara angka standar menurut WHO maksimal adalah 20 persen. Untuk Kabupaten Barito Selatan angka prevalensi stunting tercatat sesuai data yang dientri ke EPPGBM ada di angka 23,85 persen, jadi masih harus terus dimaksimalkan supaya angka tersebut bisa mencapai standar sesuai ketentuan WHO,” pungkasnya. (lam)