Tarif Umum untuk Peserta BPJS Dicabut dan Tidak Berlaku

Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir
Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir

BALANGANEWS, BUNTOK – Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan surat yang beredar tentang berlakukan tarif umum kepada peserta BPJS tidak berlaku atau dicabut.

“Seluruh Puskesmas yang berada di wilayah Barsel akan memberlakukan pelayanan tarif umum kepada peserta BPJS dicabut atau tidak diberlakukan, sesuai rapat dengan Dinkes, BPKAD,” kata Wabup Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedier, Kamis (17/3/2022).

Masih dikatakan Satya Titiek Atyani Djoedier, pelayanan puskesmas untuk BPJS kembali seperti semula dan tidak diberlakukan tarif umum kepada peserta pemegang kartu BPJS.

Sementara itu, dijelaskan oleh Kepala Dinkes Barsel, dr. Daryomo Sukiastono, dalam pertemuan tersebut pihak BPJS Kesehatan mengaku bahwa yang menyebabkan terjadinya tunggakan pembayaran terhadap puskesmas hanyalah masalah administrasi.

“Alhamdulillah sudah ada jalan keluarnya, BPJS juga sudah menyiapkan jawaban yang memang sudah dirancang dari pusat dengan adanya keputusan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa surat edaran mengenai penerapan tarif umum bagi para pemegang kartu BPJS yang berobat di Puskesmas kini sudah tidak berlaku lagi,” ucap Kepala Dinkes Barsel.

Ditambahkan, jadi setelah ada pernyataan tadi, hasil musyawarah tadi, dengan demikian jadi otomatis surat pemberitahuan dari Puskesmas Buntok itu kita cabut.

“Jadi tidak berlaku lagi (keputusan) yang tanggal 1 April itu, mereka (pasien) kita layani tidak ada pungutan,” pungkasnya. (lam)