BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi II DPR RI memperkuat komitmen dalam percepatan reforma agraria.
Sinergi ini difokuskan pada penyelesaian konflik pertanahan dan legalisasi aset guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Bumi Tambun Bungai. Pertemuan dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/4/2026).
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa tantangan utama di wilayahnya adalah status kawasan hutan yang sangat luas. Oleh karena itu, dukungan pusat menjadi krusial agar hak-hak masyarakat atas tanah dapat terakomodasi.
“Kalteng memiliki wilayah kawasan hutan yang sangat luas, sehingga diperlukan dukungan kuat dari pemerintah pusat agar percepatan legalisasi aset dan reforma agraria dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Agustiar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tujuan akhir dari seluruh proses administrasi pertanahan ini adalah kemakmuran rakyat melalui pemberdayaan ekonomi yang terintegrasi.
“Reforma agraria bukan hanya soal sertifikat tanah, tetapi bagaimana tanah tersebut mampu meningkatkan ekonomi masyarakat melalui penataan akses dan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan mandat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 sebagai fondasi utama penataan kembali sumber daya agraria yang berkeadilan.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Inilah dasar utama kebijakan pertanahan nasional,” jelas Ossy Dermawan.
Ossy menambahkan, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia wajib berpedoman pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), termasuk pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat dan fungsi sosial tanah.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Kalteng melaporkan keberhasilan program penataan akses periode 2021–2025 yang telah menjangkau 23.150 kepala keluarga.
Ke depan, fokus optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akan diarahkan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten/kota serta penyelesaian sengketa di sektor perkebunan.
Dengan koordinasi yang semakin erat antara daerah, legislatif, dan kementerian terkait, percepatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diharapkan mampu menjadi mesin penggerak ekonomi baru bagi masyarakat Kalimantan Tengah. (asp)





