Pejabat Publik Barsel Ancam Wartawan, Awas Kena UU Pers

SAVE 20220712 115243

BALANGANEWS, BUNTOK – Adanya dugaan pengancaman kepada salah satu wartawan Buntok, yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) oleh oknum penjabat setempat terkait pemberitaan.

Wartawan yang tergabung di PWI Barsel ini dilindungi oleh UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas. Oknum Kadis diduga melakukan pengancaman wartawan yang tergabung di PWI Barsel bisa di proses hukum.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Julius M. Sinaga mengatakan kepada pejabat atau kepada oknum kepala dinas tersebut agar jangan membikin gaduh dan melakukan dugaan pengancaman kepada anggotanya terkait pemberitaan.

“Saya tegaskan kepada oknum penjabat yang berada di wilayah Barsel jangan mengancam anggota PWI Barsel soal pemberitaan, karena anggotanya sudah memenuhi kode etik jurnalistik mencoba konfirmasi kepada penjabat tersebut namun tidak ada tanggapan sampai berita itu diterbitkan,” katanya, Selasa (12/7/2022).

Masih dikatakan Julius M. Sinaga, adanya beberapa laporan dari anggotanya yang menyatakan bahwa, ada salah satu oknum kepala dinas di wilayah tersebut saat ingin ditemui dan dikonfirmasi oleh wartawan yang tergabung di PWI Barsel, tidak bisa ditemui, bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan whatshapp tidak juga ada balasan dari Kadis tersebut.

“Saat berita tersebut diterbitkan malah oknum Kadis tersebut melakukan dugaan pengancaman kepada wartawan PWI Barsel, bukan penjelasan yang diberikan malah dugaan pengancaman yang didapat,” ucap Ketua PWI Barsel.

Dijelaskan, tugas dasar sebagai wartawan adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti yang tertuang di pasal 6 huruf d UU Pers nomor 40 tahun 1999.

“Sebagai pejabat jangan lah anti kritik. Karena selama wartawan yang menjalankan tugas masih berdasarkan undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan selalu menjalankan Kode Etik Jurnalistik, anggota saya sangat dilindungi undang undang dalam menjalankan tugasnya di manapun berada,” tegasnya.

Ditambahkan, sudah seharusnya sebagai pejabat publik lebih bijaksana menanggapi suatu persoalan, sehingga tidak membuat gaduh di ruang publik. Hal ini pun berlaku untuk seluruh pejabat yang ada di wilayah setempat.

“Bijaklah sebagai pejabat publik, kalau dikonfirmasi secara baik-baik, jelaskan secara baik-baik. Jangan saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan, namun di media lain dengan lantang memberikan pernyataan. Hal itu memberikan anggapan bahwa anda, hanya suka diberitakan yang baik saja, namun saat diberikan kritik anda menghindar,” pungkasnya.(lam)