BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan bantuan keuangan kepada 11 Partai Politik (Parpol), penyerahan secara simbolis digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/7/2022).
Penyaluran bantuan keuangan kepada 11 partai politik di Kalteng ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2022 yang penggunaannya untuk Bantuan Pendidikan Politik dan Operasional Partai Politik.
“Sesuai amanah Permendagri 78 Tahun 2020, bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik yang meliputi empat konsensus nasional yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik dengan kegiatan pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan,” ucap Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo didalam sambutannya.
Penerima bantuan keuangan bagi parpol di Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 11 (sebelas) parpol Tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu Tahun 2019 sebanyak 1.163.185,- dengan nilai Rp. 5.000,- per suara sah dengan total bantuan Rp. 5.815.925.000,- (Lima Miliar Delapan Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Selain itu, Edy menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
“Bantuan Keuangan bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,” kata Edy.
Lebih lanjut, Imbuh Edy, setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemerintah Provinsi lambat-lambatnya 1 (satu) Bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.
“Bagi Partai Politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan. keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah,” ungkapnya.
“Kedepannya sayang mengharapkan agar terciptanya sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi yang baik antara Pemerintah Provinsi dengan partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah, demi meningkatkan pemahaman wawasan dan kualitas demokrasi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Edy.
Berikut 11 Parpol yang mendapatkan bantuan dari Pemprov Kalteng, yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Partai Perindo, PKS dan Partai Hanura. (asp)