Pj Bupati Barsel Diminta Tindaklanjuti Audit Dana RSUD ke BPK

SAVE 20220616 194005
Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM

BALANGANEWS, BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), sudah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk meminta dilakukan audit terhadap dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok, pada periode Tahun 2018 hingga 2021.

Pj Bupati Barsel bisa meminta diaudit dengan pihak yang berwenang yakni, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Auditor Independen yang resmi terdaftar.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran pengelolaan keuangannya diduga tidak sesuai Standar Operasional Presedur (SOP) dalam pelaksanaannya sehingga menimbulkan adanya hutang dengan pihak ketiga.

“Pansus sudah menyampaikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Penyampaian perihal tersebut, merupakan bahan rekomendasi yang disampaikan kepada pihak eksekutif,” kata Farid Yusran, Rabu (20/7/2022).

Masih dikatakannya, terkait dengan penindaklanjutan dalam hal pengauditan permasalahan tersebut dimaksud tidak bisa dilakukan oleh pihak inspektorat.

“Mengaudit itu adalah pihak berwenang. Pihak berwenang yang bisa mengaudit itu BPK-RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta bisa juga auditor independen,” tandasnya.

Menyangkut pertanyaan beberapa awak media terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang habis masa jabatannya masih menggunakan fasilitas negara, itu tidak boleh.

“Bisa menggunakan fasilitas negara sesuai peraturan hanya untuk mobil yang boleh dia beli, dan itu boleh dipinjam pakai dulu selama proses dia beli, kalau tempat tinggal tidak boleh habis masa jabatan keluar, tidak ada istilah pinjam pakai, jangan bikin susah rakyat,” pungkasnya. (lam)