Kadis Tidak Boleh Seenaknya Blacklist Proyek

SAVE 20220812 215920
Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), H. Raden Sudarto

BALANGANEWS, BUNTOK – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), H. Raden Sudarto menegaskan, Kepala Dinas (Kadis) tidak bisa memblacklist seenaknya proyek yang sudah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Setahu saya Kadis tidak bisa memblacklist proyek, karena sudah melalui program dan tahapan-tahapan Murenbangdes, kecamatan hingga kabupaten dan di bahas di DPRD,” kata pria yang akrab disapa H. Alex tersebut kepada awak media, Jum’at (12/8/2022).

Masih dikatakan Raden Sudarto, bahwa seluruh proyek tersebut sudah melewati tahapan-tahapan itu. Bisa dibatalkan, kecuali ada yang tidak selesai masa tahun, jadi anggaran berakhir sehingga putus kontrak.

“Artinya, Kadis harus menjalankan APBD yang telah ditetapkan, karena masing masing SKPD memiliki anggaran masing-masing. Apabila dibatalkan itu, kecuali ada yang tidak selesai masa tahun, jadi anggaran berakhir sehingga putus kontrak,” ucap Anggota DPRD Barsel.

Ditambahkan, sepengetahuannya, artinya Kadis harus menjalankan APBD yang sudah ditetapkan.

“Kalau memblacklist itu artinya kewajiban yang ditetapkan itu malah dibatalkan,” pungkasnya. (lam)