Penyelewengan BBM di Sungai Kahayan Berhasil Digagalkan

SAVE 20220812 175452
Penyelewengan BBM solar sebanyak ratusan drum ketika diamankan oleh TNI AL Danlanal Banjarmasin

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS โ€“ Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin, menggelar kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM Ilegal jenis solar sebanyak 194 drum (-/+38,8 KL ) yang dimuat dua unit kapal kayu KM.

Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri di Sungai Kahayan Kelurahan Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Dalam rilisannya, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi yang akurat dari masyarakat yang melaporkan bahwa terdapat transaksi BBM jenis solar bersubsidi untuk masyarakat dan kapal ferry yang diduga diperjualbelikan di atas harga ketentuan Pertamina yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa ijin yang lengkap.

โ€œSetelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Lanal Banjarmasin, selanjutnya Danlanal Banjarmasin memerintahkan satuan Staf Operasi untuk melaksanakan penindakan ke daerah sasaran yang dimaksud,โ€ katanya, Jumat (12/8/2022).

Selanjutnya, tim dengan menggunakan sarana Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin bergerak dari dermaga Alpung Trisakti Lanal Banjarmasin menuju perairan Sungai Kahayan Kapuas dan melaksanakan pemeriksaan terhadap 2 kapal yakni KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri.

โ€œSaat itu posisi sandar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunke (SPBBB) milik Hajjah Aisyah Huri saat proses lepas tali dan ditemukan muatan di atas kedua kapal yaitu drum terisi penuh masing-masing kapal 97 drum yang akan dibawa menuju Kecamatan Pujon, selanjutnya kapal, nahkoda dan dokumen diamankan guna proses lebih lanjut,โ€ terangnya.

Adapun modus operandinya yaitu pelaku membeli BBM di SPBB PT. Hajjah Aisyah Huri dengan harga Rp. 9.000/liter dikirim ke Kecamatan Pujon dan dijual dengan harga antara Rp. 10.000 โ€“ Rp. 11.000/liter untuk keperluan bahan bakar penerangan warga dan sebagian besar dijual ke lokasi tambang liar.

Dugaan awal pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku bernama Khairi (Nahkoda) KM. Berkat Usaha dan bernama Masyur (Nahkoda) KM. Berkat Hidayah Putri yaitu tanda selar tidak ada, tidak memiliki DO (Delivery Order) dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM dan tidak memiliki ijin transportir. (put)