PDAM Tirta Barito Gandeng Kejaksaan Negeri

e1594579 c317 453a b78c 68fb0c276024
Herois Vlata

BALANGANEWS, BUNTOK – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memberikan pendampingan ke lapangan guna menertibkan pelanggan yang menunggak dan akan dilakukan pemutusan aliran air bersih.

Hal ini disampaikan oleh Direktur PDAM Tirta Barito, Rona Cipta melalui Kepala Bidang (Kabid) teknik PDAM Tirta Barito, Herois Vlata selama ini pihaknya tidak ada didampingi oleh instansi yang berkompeten untuk melakukan pemutusan aliran air bersih kepada para pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran.

“Sering kami pihak PDAM ragu-ragu untuk memutuskan sambungan, karena kita langsung berhadapan dengan masyarakat,” kata Kabid Teknik PDAM Tirta Barito, Herois Vlata, Senin (7/11/2022).

Selain itu, sambungnya, keamanan dari petugas PDAM dinilai riskan saat melakukan menertibkan. Sehingga dengan adanya kerjasama ini, pihaknya berharap para pelanggan dapat tertib dan melunasi tagihan-tagihan yang tertunggak.

Dimana tahap pemutusan itu apabila pelanggan menunggak pembayaran air bersih selama 3 bulan berturut-turut maka akan dilakukan pemutusan sementara.

Kendati demikian, sebelum melakukan pemutusan sementara, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan tunggakan kepada pelanggan yang bersangkutan untuk segera melakukan pelunasan sesuai dengan tempo yang diberikan.

“Semenjak dilakukannya pemutusan sementara, pelanggan masih bisa menyelesaikan pembayaran tunggakan dalam kurun waktu 3 bulan. Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri ini juga berlaku selamanya untuk melakukan pendampingan terhadap petugas kita di lapangan,” pungkasnya. (lam)