Dishub Barsel Minta Travel di Barsel Patuhi Peraturan yang Berlaku

SAVE 20221003 192001
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Ir Daud Danda

BALANGANEWS, BUNTOK – Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan atau Dishub Barsel dalam waktu dekat akan mengevaluasi dan menindak dengan tegas travel-travel liar atau angkutan umum yang tidak mempunyai izin resmi di Kota Buntok.

Kepala Dishub Barsel, Ir Daud Danda mengatakan bahwa untuk travel atau angkutan umum yang berada di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya secara kewenangannya merupakan kewenangan dari pihak Pemerintah Provinsi dalam hal ini adalah Dishub Provinsi Kalteng.

“Sebab lintas yang digunakan oleh angkutan travel di Kota Buntok ini adalah lintas kabupaten dalam provinsi, artinya melebihi satu kabupaten, itu secara ketentuan kewenangannya,” katanya, Selasa (31/1/2023).

Akan tetapi di sisi lain, kata Daud Danda, ditemukan adanya dugaan travel-travel liar yang tidak mempunyai izin resmi yang berada di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya, sesuai dengan Kepmen Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang di Jalan.

“Diatur bahwa, angkutan umum dalam hal ini angkutan travel wajib untuk diberlakukan plat kuning dan memiliki izin,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, menurut Daud, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengevaluasi apakah ada travel yang sudah mempunyai izin resmi serta telah menggunakan plat kuning.

“Pihaknya tetap mengimbau kepada semua angkutan travel yang ada di Kota Buntok dan sekitarnya wajib melengkapi izin angkutan serta mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (lam)