Denda Proyek Jalan Nasional Palangka Raya-Buntok 53 Juta Per Hari

1637

BALANGANEWS, BUNTOK – Sungguh fantastis denda yang harus dibayarkan kontraktor proyek jalan nasional Palangka Raya-Buntok, yang mengalami kerusakan di sekitar jalan Buntok-Asam Rt.41 Rw.05 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Hal tersebut lantaran kontraktor harus membayarkan denda sebesar Rp 53 juta per hari, karena sudah melewati masa kontrak.

“Nilai proyeknya sebesar Rp 53 miliar, oleh karena itu kontraktor harus membayarkan denda 1 per mil dari nilai kontrak, yakni sebesar Rp 53 juta per hari, karena bekerja di masa denda,” kata Hanyi Ester Binti, kepala satker Pjn 3 Kalimantan Tengah saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (1/2/2023).

Ia menjelaskan, denda tersebut nantinya disetorkan ke kas negara, yang juga akan dipotong PPN sebesar 11% setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%.

“Hingga hari ini masa denda sudah masuk 30 hari dikalikan Rp 53 juta, yakni sebesar Rp 1,59 miliar. Nanti total denda itu akan disetor ke kas negara, setelah pekerjaan selesai 100% fisik. Dan bukti setor ke kas negaranya harus diserahkan ke kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, kalau kontraktor tidak membayarkan dendanya, pihaknya tidak akan memproses seratus persen kan fisiknya.

“Untuk berapa persen pekerjaan yang sudah dilaksanakan saya tidak tahu persisnya, karena itu di PPK dihitung per hari progres fisiknya. Kami belum mengetahui berapa hari lagi pekerjaan tersebut selesai 100%, jadi belum bisa menghitung total dendanya,” pungkasnya. (lam)