Cegah Corona, Pemkab Bartim Keluarkan Protokol Jual Beli di Pasar

Panflet Protokol Jual Beli di Pasar yang di Keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dalam upaya pencegahan penularan Virus Corona (COVID-19) secara masif, maka Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara resmi mengeluarkan protokol jual beli di pasar.

“Benar setelah dikaji secara mendalam maka salah satu upaya pencegahan penularan Virus Corona (COVID-19) di daerah itu kami telah mengeluarkan aturan atau protokol jual beli di semua pasar yang ada di daerah itu,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur, Karyoto di Tamiang Layang, Minggu (12/4/2020)

Menurut Karyoto dalam protokol jual beli di pasar yang dikeluarkan pemerintah sedikitnya sepuluh poin penting yang harus dipatuhi oleh para pembeli maupun para pedagan di daerah itu, dan jika protokol ini dijalankan dipastikan akan mampu mencegah penularan Virus Corona (COVID-19) yang mematikan itu.

Ditambahkan dia, adapun isi dari edaran dan protokol jual beli di pasar tersebut adalah, mengatur supaya transaksi jual beli di pasar lebih teratur, singkat dan tidak melakukan kontak langsung antara pembeli dan penjual saat melakukan transaksi terutama saat pembayaran.

Dikatakan Karyoto secara lengkap protokol tersebut sebagai berikut, partama pembeli sebelum kepasar terlebih dahulu mencatat nama-nama barang yang akan di beli, kedua selalu membawa keranjang tempat meletakkan uang sehingga saat transaksi pembayaran tidak kontak langsung, ketiga diupayakan melakukan pembayaran non tunai, dengan meninggalkan cara pembayaran konvensional.

Selanjutnya, kata Karyoto poin ke empat adalah pembeli tidak menyentuh barang namun hanya menunjuk barang yang ingin dibeli, kemudian pedagang yang mengambilkan dan mengemas barang itu, kemudian kelima pedagang diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dilokasi usaha masing-masing, kemudia keenam dianjurkan pembeli belanja seperlunya sehinga mempersingkat waktu dipasar.

Kemudian, lanjut dia, poin ketujuh setelah berbelanja diminta segera pulang kerumah, dan yang kedelapan bagi pedagang makanan dan minuman tidak menyiapkan tempat makan dilokasi tetapi hanya menjual makanan untuk dibungkus atau dikotak, dan yang kesembilan untuk pedagan daging hewan untuk memperhatikan kebersihan hewan yang dijual serta yang kesepuluh pembeli maupun pedagang wajib mengunakan masker.

Pada kesempatan itu, Karyoto juga menghimbau agar para Pedagang di daerah itu tetap tenang dan tidak panik, serta selalu mematuhi himbaun pemerintah serta selalu menjaga kebersihan dan kesehatan dengan selalu menerapkan pola hidup sehat dengan selalu menggunakan masker jika berada di pasar atau ditoko-toko tempat usaha.(yus)