BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian alat kesehatan milik Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng akhirnya dibekuk, Minggu (12/4/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Deny Primasta (28) warga Kota Palangka Raya. Penangkapan dilakukan oleh Subnit Resmob Polresta Palangka Raya bersama dengan Resmob Polsek Pahandut dan Dit Intelkam Polda Kalteng.
Diketahui, pelaku masuk ke dalam Ruang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dengan cara membongkar kunci pintu harmonika menggunakan kunci 10.
Selanjutnya setelah masuk pelaku kembali merusak pintu kaca dengan cara dicongkel, kemudian pelaku mengambil barang berupa masker bedah sebanyak 120 Box dan masker N95 sebanyak 2 Box (isi 20 lembar).
“Barang bukti yang kita amankan satu unit motor Jupiter Z nopol KH 5264 AD, kunci 10, 120 boks masker bedah merk Fresh Air dan dua boks masker N95,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Saat ini, pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk diperiksa intensif.
“Penangkapan ini patut kita apresiasi karena setelah mendapat laporan 1×24 pelaku sudah berhasil kita tangkap,” urainya. (yud)