BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pasca di keluarkannya surat edaran (SE) Bupati Barito Timur Nomor 800/693/II.2/BKPSDM, tentang Penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) Produktifitas dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat membuka layanan tatap muka dan online.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat di daerah itu, meskipun di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan WHO,” kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Timur H Muslim Raharjo di Tamiang Layang, Rabu (3/6/2020).
Lebih lanjut H Muslim Raharjo mengatakan untuk mempercepat dan memaksimalkan pelayanan kepengurusan kependudukan bagi masyarakat, maka dibuka pelayanan secara tatap muka dan online, hal ini dilakukan sesuai arahan Dirjen kependudukan pusat pelayanan diminta secara online, namun dengan melihat banyaknya warga yang datang dan beberapa kendala yang dialami selama pelayanan secara online melalui pesan WhatsApp, untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus data kependudukan, telah dibuka Layanan secara tatap muka dan online.
Ditambahkan dia, sebelumnya pihaknya telah mencoba pelayanan kepengurusan secara online saja, namun dalam prakteknya banyak kendala terutama sinyal telepon yang tidak ada dan kurangnya pemahaman dari masyarakat dalam pelayanan secara online.
“Apalagi dalam beberapa minggu terakhir, warga masyarakat yang datang semakin banyak untuk mengurus data kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga. Hal itu juga disebabkan adanya Bansos dari pemerintah dan para anak yang ingin melanjutkan pendidikannya keluar daerah,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Muslim juga berharap kepada masyarakat agar membuat data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kepala Keluarga (KK) tidak hanya di saat diperlukan saja. Namun harus dibuat dijauh-jauh hari sebelumnya, sebab fungsinya sangat penting sebagai identitas diri dan dipergunakan untuk kepentingan lainnya, “saya menghimbau kepada masyarakat agar mengurus data kependudukan seperti KTP, KK tidak di saat diperlukan saja,” ujar Muslim.
Kemudian Muslim juga menegaskan bahwa pihaknya dalam memberikan pelayanan secara tatap muka, mewajibkan bagi masyarakat menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (Physical Distancing).(yus)