Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Buka Layanan di Dua Kecamatan

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Barito Timur H Muslim Raharjo

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 di daerah itu, Pemerintah Kabupaten Barito Timur membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di dua kecamatan.

“Pembuka pelayanan kependudukan di dua Kecamatan ini dalam upaya untuk memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat, di samping itu untuk mengurangi penumpukan atau antrian masyarakat di kantor Disdukcapil,” kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Barito Timur H Muslim Raharjo melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Senin (8/6/2020).

Lebih lanjut Muslim Raharjo mengatakan dua kecamatan yang melayani perekaman data kependudukan untuk pembuatan KTP adalah Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Dusun Tengah, sehingga tempat perekaman saat ini ada tiga tempat.

Ditambahkan dia, keputusan ini diambil pihaknya setelah berdasarkan evaluasi dan banyaknya masyarakat yang datang mengurus data kependudukan sehingga terjadi antri dan penumpukan masyarakat di kantor Disdukcapil dan ini sangat tidak baik jika tetap begitu, “sehingga harus diurai dan diputuskan penambahan tempat pelayanan yakni di Kecamatan Dusun Timur dan di Kecamatan Dusun tengah,” imbuhnya.

Dikatakan dia, saat ini banyak warga masyarakat yang datang untuk mengurus data kependudukan setelah adanya Bansos BLT, BST dari pemerintah serta para warga masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya keluar daerah dan untuk keperluan mencari kerja.

Pada kesempatan itu Muslim juga berharap kepada masyarakat agar membuat data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak hanya di saat diperlukan saja. Namun harus dibuat di jauh-jauh hari sebelumnya, sebab fungsinya sangat penting sebagai identitas diri dan dipergunakan untuk kepentingan lainnya.

Muslim juga menegaskan bahwa pihaknya dalam memberikan pelayanan secara tatap muka, mewajibkan bagi masyarakat menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (Physical Distancing). “Saya meminta kepada warga masyarakat yang datang ke pelayanan agar menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Sebagai upaya bersama mencegah dan memutuskan penularan virus Corona,” pungkasnya. (yus)