BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Akibat menunggak membayar tagihan sedikitnya 1.772 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Timur akan ditertibkan.
“Penertiban ini akan dilakukan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran tagihan biaya air ledeng hingga tiga bulan yang tidak ada konfirmasi serta itikat untuk membayar tunggakan,” kata Plt. Direktur PDAM Barito Timur Hendroyono di Tamiang Layang, Senin (26/6/2020).
Lebih lanjut Hendroyono menjelaskan, tunggakan pembayaran tagihan air PDAM sempat mencapai Rp. 803 juta, namun setelah dilakukan pendekatan dan sosialisasi kini tunggakan yang belum tertagih sebesar Rp. 381 juta dari 1.772 pelanggan.
Ditambahkan dia, setelah terjadi keterlambatan membayar PDAM selama tiga bulan akan berdampak buruk pada pemutusan sambungan PDAM ke rumah pelanggan itu sendiri, keadaan ini akan mengindikasikan bahwa rumah pelanggan nantinya tidak akan mendapatkan pasokan air bersih.
Dikatakan dia, penutupan atau pemutusan sambungan rumah (SR) dilaksanakan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan hingga tiga bulan lebih. Tindakan tegas ini diambil sebagaimana konsekuensi dari pelaksanaan Peraturan Bupati Bartim nomor : 1 tahun 2020 tentang penetapan penyesuaian tarif air PDAM Kabupaten Bartim.
Pada kesempatan itu Hendroyono yang juga Kabid Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur ini mengatakan setelah dilakukan penertiban dan pemutusan jika ingin mendapatkan sambungan kembali dikenakan biaya Rp. 250 ribu dengan catatan tunggakan wajib dilunasi. (yus)