Dewan Apresiasi Layanan PTSP di Kejaksaan Barito Timur

Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Depe

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah memberikan apresiasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diterapkan oleh Kejaksaan Barito Timur.

“Pelayanan terpadu satu pintu yang dilaksanakan kejaksaan Barito Timur adalah sebuah langkah maju dalam upaya peningkatan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat di daerah itu,” kata Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Depe melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Rabu (22/7/2020).

Depe mengatakan saat ini masyarakat sangat terbantu dengan layanan PTSP di Kejaksaan Barito Timur, dan ini bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan transparan.

“Semoga layanan PTSP ini dibarengi dengan peningkatan sumber daya kejaksaan yang semakin profesional sejalan dengan tema HUT Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 ini yang terus bergerak dan berkarya,” imbuhnya.

Dikatakan dia, dengan layanan PTSP ini juga dewan berharap Kejaksaan Barito Timur mendapat predikat kantor layanan publik Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dengan begitu pamor kejaksaan sebagai penegak hukum semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat di daerah itu.

Pada kesempatan itu Depe yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur ini juga mengajak seluruh elemen dan lapisan masyarakat di Kabupaten Barito Timur untuk selalu mendukung upaya kejaksaan mewujudkan penegakan hukum yang transparan juga bebas dari korupsi dan nepotisme. (yus)