BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Karena diduga melecehkan profesi wartawan, atas pemberitaan terkait aktivitas tambang batubara milik PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS di wilayah desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) membuat sejumlah wartawan membuat pelaporan ke Polres Bartim.
“Ya, hari ini saya bersama kawan-kawan Wartawan telah melaporkan Sdr R Oknum Mantan Karyawan PT SLS, yang terindikasi melecehkan profesi kami wartawan dan sejumlah media di daerah itu kepada SPKT, kemudian Satreskrim Polres Barito Timur,” kata Yartono, salah satu wartawan usai menyampaikan pelaporan di Mapolres Barito Timur, Rabu (17/7/2024).
Dikatakan dia, persoalan muncul berawal saat adanya berita tentang aktivitas PT SLS yang melakukan penambangan di pinggir ruas Jalan Tamiang Layang – Hayaping kurang lebih hanya 18 meter, karena merasa oknum yang sejauh ini diketahui bertugas di PT SLS, menyampaikan pesan chat melalui aplikasi WhatsApp dalam rangka konfirmasi.
“Tapi malah dijawab, kalian mau minta berapa? Atau kalau tidak naik berita minta berapa, ini jelas melecehkan kami wartawan,” katanya.
Mantan Ketua PWI Bartim selama 2 periode ini, menambahkan, oknum karyawan PT SLS tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik yang merusak profesi wartawan yang melaksanakan tugas, dimana tugas utama kita mewartakan, menyebarkan informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Guna menguatkan laporan kami juga menyertakan sejumlah alat bukti terkait ucapan-ucapan Sdr R, pasca terbitnya berita masalah pertambangan itu yang menyebutkan ‘kalian minta berapa?’ dan juga menyebut ada dua belas media telah dibayar. Kita tidak tahu maksudnya apa? kalimat itu. Yang berikutnya ada lagi ‘bikin berita tidak berguna hanya untuk mencari uang’. Nah itu maksudnya apa, jadi ini nanti yang perlu kita klarifikasi dari oknum R,” ungkap Yartono.
Yulius juga belum mengetahui oknum mantan karyawan inisial R tersebut masih bekerja di PT SLS atau sudah berhenti. Namun hal tersebut menjadi pertanyaan rekan-rekan wartawan hingga membuat laporan di Polres Bartim.
“Kita harapkan pihak kepolisian bisa menyelesaikan masalah ini agar cepat tuntas dan berkembang di kalangan masyarakat sehingga wartawan juga bisa melaksanakan tugas jurnalisnya dengan baik dan tenang di lapangan, tidak termakan isu dan berita bohong,” jelas Yartono.
Sementara, pihak Satreskrim Polres Bartim menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berencana akan menghubungi pihak terlapor dan pelapor dalam waktu dekat.
Adapun awak media mencoba menghubungi pihak manajemen PT SLS melalui via handphone, Andi Ramdani Zein (Supt. HCGS) namun dirinya menyebutkan inisial R sudah tidak bekerja di PT SLS. Adapun terkait konfirmasi pelaporan tidak bisa berikan tanggapan karena masih cuti. (yus)