Atur Denda Tak Gunakan Masker, Pemkab Gelar Rakor

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Timur, Panahan Moetar

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Sebagai bentuk keseriusan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 43 tahun 2020 tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepada daerah tentang protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor).

Rakor yang digelar secara virtual ini dipimpin langsung Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, yang diikuti Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Timur Panahan Moetar, Plt Asisten I Setda Andrunayan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Simon Biring, Plt. Kasat Pol PP sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Hudaya H, Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang, dan Kajari Barito Timur Roy Revalino H yang diwakili oleh Ksi Intel Arief Z, di Tamiang Layang, Rabu (26/8/2020).

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas usai rapat melalui Plt Sekretaris Daerah Panahan Moetar, mengatakan bahwa Pergub Kalteng dan Inpres tersebut, sudah bagus dan cocok untuk diterapkan di masa pandemi Covid-19 dimana menjadi salah satu upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Kita lakukan rapat koordinasi secara virtual, mendengarkan masukan-masukan dari instansi terkait terutama pihak yang akan melakukan penindakan di lapangan nantinya,” katanya.

Adapun hasil rapat pertama ini, Panahan meminta kepada instansi terkait, untuk memberikan telaahan setiap isi dalam Inpres dan Pergub tersebut, sehingga nantinya dapat diimplementasikan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) Barito Timur.

“Minggu depan akan dilakukan rapat lagi, dengan mendengarkan masukan-masukan dari instansi terkait, agar dalam pembuatan Perbub ini tetap mengacu pada undang-undang dan dalam pelaksanaannya tidak menyalahi,” tuturnya.

Ditambahkan, Panahan, sesuai arahan Bupati Bartim Ampera AY Mebas, menginstruksikan dalam penindakan di lapangan lebih diutamakan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar, “artinya sanksi sosial tersebut dinilai lebih ringan, daripada harus sanksi berupa membayar sejumlah uang, yang ada tertulis pada Pergub Kalteng,” paparnya.

Pada kesempatan itu Plt Sekda Panahan Moetar meminta kepada masyarakat meskipun Perbup yang mengatur Protokol Kesehatan terutama kaitannya kedisiplinan menggunakan masker ini belum final, “diharapkan masyarakat tetap meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan terutama selalu membudayakan penggunaan masker jika berada di luar rumah,” pungkasnya. (yus)