BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Bupati Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengatakan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan dalam operasi yustisi ini diberikan sebagai efek jera.
“Pemberian sanksi dalam kegiatan razia yustisi ini hendaknya dimaknai sebagai upaya pemberian efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan, dengan adanya rasa jera tentu akan membuat upaya pemerintah untuk mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bisa berjalan dengan baik,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin (16/11/2020).
Menurut Bupati Ampera jika tidak diberikan sanksi, tentu sangat sulit pendisiplinan protokol kesehatan ini dapat terlaksana, sehingga demi sebuah kebaikan sanksi harus diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan siapa pun orangnya tidak memandang itu tua, muda, pegawai atau swasta, TNI atau Polri.
Ditambahkan dia, adapun sanksi yang diberikan beragam meski tidak berupa denda uang tetapi diberi sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan menghapal pancasila dan sebagainya.
“Ini akan terus diberlakukan sampai benar-benar masyarakat sadar betapa pentingnya protokol kesehatan dijalankan demi menjaga kesehatan semua,” imbuhnya.
Dikatakan Ampera memang pendisiplinan penggunaan protokol kesehatan ini tidak mudah dilakukan jika tidak ada sanksi, oleh karenanya sanksi ini adalah cara yang paling efektif untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas khususnya di luar rumah.
Pada kesempatan itu, Bupati Ampera AY Mebas menegaskan berdasarkan data yang ada kini memang terbukti masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa Pandemi Covid-19 ini sangat berbahaya sehingga banyak yang seakan tidak merasa terjadi apa-apa, padahal keselamatannya terancam.
“Oleh karena itu kini pendisiplinan gencar disertai sanksi,” pungkasnya. (yus)