BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Tak puas atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang yang menjatuhkan vonis bebas kepada kuasa Direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) Hari Susanto, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barito Timur mengajukan kasasi.
“Betul, atas putusan hakim itu, melalui JPU M Arsyad kami secara resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kasi Intel, Angga Saputra di Tamiang Layang, Rabu (6/1/2021).
Menurut Angga, Putusan majelis hakim PN Tamiang Layang dalam sidang diantaranya, pertama menyatakan terdakwa Hari Soesanto tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum. Kemudian, membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan tunggal serta memulihkan terdakwa dalam hal dan kedudukan serta harkat dan martabatnya seperti semula hingga menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Ini tidaklah tepat sehingga perlu dilakukan upaya hukum lagi yakni kasasi,” katanya.
Ditambahkan dia, dalam hal itu JPU menilai putusan majelis hakim tidak menerapkan suatu peraturan sebagaimana mestinya dimana majelis mengabaikan dan mengenyampingkan fakta-fakta persidangan.
Dikatakan dia, dari seluruh alat bukti keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, saksi A De Charge dan barang Bukti, yang Justru membenarkan bahwa sejak bulan September 2018 s/d bulan Juli 2019 pelabuhan milik PT. BNJM merupakan terminal khusus, namun di dalam faktanya dipergunakan untuk umum oleh perusahaan lain yaitu PT. Alam Karunia Mineral, PT. Maslapita untuk mengangkut batu bara, sehingga hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang Penggunaan Pelabuhan Terminal khusus.
Selain itu, lanjut Angga, bahwa putusan Majelis Hakim PN Tamiang Layang dapat menimbulkan dampak negatif serta tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pelayaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 300 Jo Pasal 105 UU RI No. 17/2008 tentang pelayaran. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun. Menetapkan agar terdakwa segera ditahan dan menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. (yus)