BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di daerah itu.
“Saya meminta kepada semua pemangku kepentingan supaya dapat melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19, seperti acara perkawinan, upacara kematian, kegiatan adat, acara keagamaan dan perjalanan keluar daerah,” kata Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur Ampera AY Mebas dalam arahannya pada acara Rapat Koordinasi untuk Percepatan Penanganan Covid-19 di Barito Timur secara virtual di Tamiang Layang, Kamis (18/3/2021).
Bupati Ampera mengatakan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 itu nanti Satgas Kabupaten, Pemerintah kecamatan bersinergi dengan pemerintah desa untuk mengaktifkan Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan, pihak desa/kelurahan serta membentuk Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.
Ditambahkan dia, terkhusus untuk acara keagamaan, sangat diharapkan peran aktif dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur agar mengatur supaya bisa meminimalisir penularan Covid-19 di dalam kegiatan keagamaan khususnya di tempat-tempat ibadah.
Dikatakan dia, selain itu dirinya meminta kepada Satgas semakin menggencarkan patroli penertiban Prokes di setiap kegiatan masyarakat di tempat keramaian seperti pasar dan tempat ibadah serta diharapkan juga terus menerus bersinergi dengan TNI Polri baik berupa operasi yustisi atau penertiban pelaksanaan protokol kesehatan.
Pada kesempatan itu Bupati Ampera juga berharap serta mendorong dan menginstruksikan agar pemerintah kecamatan dapat mengambil langkah konkrit untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing. (yus)