BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19 di daerah itu Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kembali akan membentuk posko pengawasan di Perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
“Pembentukan posko pengawasan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Covid-19,” kata Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Minggu (18/4/2021).
Bupati Ampera mengatakan, posko pengawasan akan didirikan di Taniran Pasar Panas Kecamatan Benua Lima, tepat di Perbatasan antara Provinsi Kalteng dan Kalimantan Selatan.
“Namun sebelum membuat posko itu kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, dimana diketahui masyarakat yang masuk wilayah Kalteng harus wajib menunjukkan hasil Swab Antigen, katanya.
Ditambahkan dia, Pemerintah Kabupaten dan Satgas Penanganan Covid-19 Barito Timur akan menunggu petunjuk dari Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah, terkait teknis pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tersebut.
Dikatakan dia, yang pasti nanti di perbatasan yang paling utama diperhatikan bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus, seperti pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card) secara elektronik (e-HAC) Indonesia.
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
“Untuk wilayah Bartim berbatasan langsung dengan Provinsi Kalsel sendiri banyak pelaku perjalanan transportasi darat,” tegasnya. (yus)