BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Kalimantan Tengah, menggelar Apel Penindakan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, sekaligus upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di halaman Mapolres setempat, Senin (26/4/2021).
Dalam Apel Penindakan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, sekaligus upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan pemimpin upacara Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ini juga dilakukan deklarasi mendukung penindakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini.
Adapun isi naskah deklarasi dalam mendukung penindakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 itu berbunyi; kami Forkopimda Kabupaten Barito Timur dan perwakilan masyarakat menyatakan, demi kesehatan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah kami mendukung penindakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, memberlakukan pembatasan moda transfortasi dari tanggal 6 sampai dengan 17 mei 2021, dan mengajak seluruh masyarakat lebaran di rumah saja serta mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kemudian, mengajak masyarakat Kalimantan Tengah bertekad, bersatu padu bersama dengan pemerintah untuk mewujudkan situasi yang kondusif. Untuk memantapkan deklarasi tersebut setelah apel dilakukan penandatangan spanduk deklarasi dalam mendukung penindakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 oleh semua yang hadir yang dimulai oleh Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, Kapolres AKBP Afandi Eka Putra, Kajari Daniel Pananangan, Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana, serta diikuti oleh peserta apel. (yus)