BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menghimbau agar umat muslim di daerah itu melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 H sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 4 tahun 2021.
“Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H harus sesuai dengan SE Menteri Agama guna melindungi warga kita dari penyebaran Covid-19,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin (10/5/2021).
Bupati Ampera mengatakan ketentuan shalat Idul Fitri 1442 H untuk daerah berstatus zona merah dan oranye, penyelenggaraan shalat Idul Fitri agar dilakukan di rumah masing-masing, sesuai dengan fatwa MUI dan ormas Islam lainnya, sedangkan daerah yang aman dari Covid-19 atau berstatus zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang, maka shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid dan lapangan.
Ditambahkan dia, shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan diwajibkan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dikatakan dia, shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah diikuti seluruh jemaah yang hadir. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
“Jamaah yang datang dipastikan kesehatannya dengan pengecekan oleh panitia menggunakan alat pengecek suhu (thermogun),”ucapnya.
Sementara itu bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan luar daerah, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan.
Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antar khatib dan Jemaah.
“Seusai shalat Idul Fitri, jemaah diharapkan kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. Panitia pelaksana shalat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan pemerintah derah, Satgas Penanganan Covid-19 Bartim, dan unsur keamanan setempat sebelum menggelar shalat Idul Fitri. Hal itu dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (yus)