BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka mencegah penyelewengan pengunaan dana desa, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, disaksikan Kepala Dinas BPMPD-Sos Kabupaten Barito Timur, Barnusa meluncurkan aplikasi Jaksa Jaga Desa di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur.
“Aplikasi Jaksa Jaga Desa ini diluncurkan untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa oleh Kejaksaan Negeri,” tegas Kajari Daniel Panannangan, usai acara peluncuran aplikasi Jaksa Jaga Desa, di Tamiang Layang, Selasa (22/6/2021).
Lebih lanjut Daniel mengatakan, ada dua program yang pertama, aplikasi Jaksa Jaga Desa, yang kedua pelayanan untuk layanan secara online, dan programa Jaksa Jaga Desa ini bukan hal yang baru, tetapi Jaksa Jaga Desa belum pernah dilaksanakan di sini.
“Kami sangat menaruh harapan dengan adanya program jaga desa ini, nantinya benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Barito Timur. Agar lebih profesional lagi dalam pengelolaan dana desa dan benar-benar memberi manfaat buat masyarakat desa, di dalam pengelolaan anggaran dana desa ini tidak terjadi penyelewengan,” imbuhnya.
Dikatakan dia, sebagai Jaksa dirinya mengingat supaya para aparat desa jangan sungkan untuk berkonsultasi masalah hukum jika memang belum memahami aturan-aturan terkait pelaksanaan program atau anggaran dana desa itu, dengan begitu kesalahan akan terminimalisir.
“Melalui program ini kami hadir di sini untuk memberikan pendampingan kepada kepala desa di Kabupaten Barito Timur dalam penggunaan dana desa, sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya.
Acara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan, dikuti para pejabat Kejari, Kepala Dinas BPMPD-Sos Kabupaten Barito Timur, Barnusa, serta perwakilan Camat dan perwakilan Kades ini berlangsung dengan standar protokol kesehatan yang ketat. (yus)