BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Menyikapi insiden perseteruan antara Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati dengan penjual Minuman Keras (Miras) yang viral melalui Media Sosial (Medsos) belum lama ini, kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak tersulut emosi.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan, H. Sudarsono, saat dikonfirmasi wartawan via Whatsapp, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, perseteruan antara Wakil Bupati Kotim dengan salah satu oknum penjual miras tersebut perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum setempat, agar insiden tersebut tidak terulang kembali.
“Intinya kita serahkan dengan aparat penegak hukum, yang dalam hal ini adalah Kepolisian, agar cepat mengambil tindakan hukum maupun tindakan preventif. Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ucapnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga mendesak, agar aparat keamanan segera melakukan tindakan cepat, tepat dan tegas kepada siapapun yang melanggar ketentuan. Salah satunya seperti menjual miras tanpa izin.
“Sebagai wakil rakyat, saya berharap semua tokoh masyarakat maupun masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas. Biarkan aparat keamanan yang melakukan tindakan secara cepat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakan, menjual miras tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai ketentuan sejumlah pasal yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang miras.
“Kita sudah memiliki payung hukum yang mengatur tentang peredaran miras. Yaitu barang siapa yang secara sengaja mengedarkan minuman keras tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana. Kita harapkan agar stakeholder terkait bisa menegakan aturan tersebut tanpa pandang bulu, sehingga mampu memberikan efek jera kepada siapapun yang melanggar,” pungkas Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini. (ega)