Pemkab Sambut Baik Pembentukan Pojok Intelektual di SMP

Kegiatan promosi diseminasi paten penandatanganan perjanjian kerjasama kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalteng dengan Pemkab Bartim, Tamiang Layang, Rabu (23/6/2021)
Kegiatan promosi diseminasi paten penandatanganan perjanjian kerjasama kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalteng dengan Pemkab Bartim, Tamiang Layang, Rabu (23/6/2021)

, – Pemerintah Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah sangat menyambut baik pembentukan Pojok Intelektual di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah itu.

“Ya, pada prinsipnya kami sangat menyambut baik penandatanganan dan perjanjian kerjasama dengan perwakilan Kementerian dan HAM () Provinsi Kalimantan Tengah. Terkait promosi dan diseminasi kekayaan intelektual paten dan pembentukan pojok intelektual di sekolah menengah pertama (SMP) yang bertujuan untuk memberi pemahaman bagi generasi muda Barito Timur untuk berpotensi dalam berkarya,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wabup Habib Said Abdul di Hotel Ade Tamiang Layang, Rabu (23/6/2021) kemarin.

Lebih lanjut, Wabup Habib Saleh mengatakan, saat ini memang perlu adanya pemahaman dan kesadaran kekayaan intelektual sejak dini akan menjadikan generasi muda tumbuh dengan memiliki apresiasi yang tinggi dalam menghargai hasil karya orang lain sehingga diharapkan penjiplakan (plagiat) dan pembajakan karya dapat dihindari.

Ditambahkan dia, dengan adanya wadah pojok intelektual ini tentu akan menyadarkan para pelajar akan potensi dan intelektualitas yang mereka miliki, sehingga keberadaannya sangat penting untuk melindungi itu semua untuk masa depan. Kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Dikatakan dia, melalui kegiatan ini, diharapkan juga dapat tersaji bukan hanya dari aspek bagaimana terciptanya suatu ide, produk atau hasil karya individu melainkan memberikan pengetahuan sejak dini kepada anak-anak semua yang hadir pada saat ini tentang perlindungan hak cipta dan karya seseorang.

Melalui pemahaman dari aspek ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengakuan terhadap kekayaan intelektual seseorang maupun kelompok dapat tersajikan secara komprehensif dan terlindungi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (1) undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta telah menetapkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan sesusai dengan ketentuan peraturan secara hak yang perundang-undangan.

“Artinya adalah semata-mata hanya diperuntukkan bagi pencipta dan atau pemegang hak ciptanya dan karenanya tidak ada pihak lain yang dapat mengambil manfaat tanpa izin terlebih dahulu dari pencipta dan atau dari pemegang hak ciptanya,” jelas Wabup.

Selanjutnya, apa yang diharapkan bersama bahwa materi dan ilmu pengetahuan tentang kekayaan intelektual, perlindungan secara hukum bahkan pemanfaatannya dapat terlaksana dengan baik. (yus)