BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Seorang mantan Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah berinisial YS ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 silam.
“Ya, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam waktu yang cukup lama, akhirnya terhitung tanggal 30 Juni 2021, YS yang adalah mantan Kades Kalinapu telah ditetapkan sebagai tersangka, tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 dan kini yang bersangkutan telah ditahan,” tegas Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Ecky W Prawira, saat menggelar press conference di Tamiang Layang, Kamis (8/7/2021).
Lebih lanjut, Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pada tahun 2017, Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat memperoleh pendapatan desa sebesar Rp.1.231.921.400, dana desa tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan di Desa Kalinapu, namun justru diselewengkan oleh YS untuk hura-hura.
Ditambahkan dia, semestinya anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) dikelola secara tertib dan disiplin, sebagaimana diatur dalam Permendagri no 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, serta Perbup Bartim Nomor 9 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan anggaran pendapatan dan belanja desa, serta Perbup Bartim nomor 6 tahun 2015 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
Dikatakan Kapolres, dalam pelaksanaannya, YS yang saat itu menjabat sebagai Kades tidak melakukan pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa secara tertib disiplin sesuai ketentuan berlaku dan akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang, yang terdiri dari perangkat desa, lembaga pemerintah desa, lembaga masyarakat desa serta melakukan pemeriksaan fisik di lapangan bersama tim ukur, terdapat penyalahgunaan anggaran yang belakangan diakui tersangka, dana yang ditilep itu digunakan untuk hiburan dan hura-hura.
“Dari bukti-bukti yang ada, ditambah keterangan saksi, kerugian dari tindakan YS mantan Kades ini diperkirakan Negara kehilangan dana sebesar Rp. 400 juta,” tegas Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres Afandi menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YS dibidik dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pasal 2 ayat 1 pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliar. Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 miliar. Sedangkan pasal 9 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 50 juta, paling banyak 250 juta,” tutupnya. (yus)