Jumat, 27 Januari 2023
Balanganews.com
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Barito Timur » Tilep Dana Desa, Mantan Kades Kalinapu Jadi Tersangka

Tilep Dana Desa, Mantan Kades Kalinapu Jadi Tersangka

8 Juli 2021 - 16:27 WIB
0
Polres Bartim saat menggelar press conference di Tamiang Layang, Kamis (8/7/2021)

Polres Bartim saat menggelar press conference di Tamiang Layang, Kamis (8/7/2021)

8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 274

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Seorang mantan Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah berinisial YS ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 silam.

“Ya, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam waktu yang cukup lama, akhirnya terhitung tanggal 30 Juni 2021, YS yang adalah mantan Kades Kalinapu telah ditetapkan sebagai tersangka, tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 dan kini yang bersangkutan telah ditahan,” tegas Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Ecky W Prawira, saat menggelar press conference di Tamiang Layang, Kamis (8/7/2021).

Berita Terkait

3 ASN di Gumas Jadi Tersangka Korupsi DAK Fisik

Tak Setor Uang Negara, Mantan Kacab PT Pertani Jadi Tersangka Korupsi

Buronan Korupsi Jalan 11 Desa di Katingan Tertangkap di Jakarta 

Kasus Dugaan Korupsi 11,6 Miliar di Buntok Dihentikan

Lebih lanjut, Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pada tahun 2017, Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat memperoleh pendapatan desa sebesar Rp.1.231.921.400, dana desa tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan di Desa Kalinapu, namun justru diselewengkan oleh YS untuk hura-hura.

Ditambahkan dia, semestinya anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) dikelola secara tertib dan disiplin, sebagaimana diatur dalam Permendagri no 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, serta Perbup Bartim Nomor 9 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan anggaran pendapatan dan belanja desa, serta Perbup Bartim nomor 6 tahun 2015 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Dikatakan Kapolres, dalam pelaksanaannya, YS yang saat itu menjabat sebagai Kades tidak melakukan pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa secara tertib disiplin sesuai ketentuan berlaku dan akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang, yang terdiri dari perangkat desa, lembaga pemerintah desa, lembaga masyarakat desa serta melakukan pemeriksaan fisik di lapangan bersama tim ukur, terdapat penyalahgunaan anggaran yang belakangan diakui tersangka, dana yang ditilep itu digunakan untuk hiburan dan hura-hura.

“Dari bukti-bukti yang ada, ditambah keterangan saksi, kerugian dari tindakan YS mantan Kades ini diperkirakan Negara kehilangan dana sebesar Rp. 400 juta,” tegas Kapolres.

Pada kesempatan itu, Kapolres Afandi menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YS dibidik dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pasal 2 ayat 1 pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliar. Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 miliar. Sedangkan pasal 9 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 50 juta, paling banyak 250 juta,” tutupnya. (yus)

Berita Terkait

  • Wow! Ada 1.466 PNS Koruptor Masih Terima Gaji
  • Terkait Kasus Sumur Bor, Kejaksaan Akan Kembali Periksa Sekda Kalteng
  • Terkait Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar di Disdik, Ini yang Dilakukan Pemprov Kalteng
  • Terbukti Korupsi, 3 PNS di Murung Raya Dipecat Tidak Hormat
Tags: Desa Kalinapukorupsi
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Tahanan Dapat Vaksin Covid-19

Berita Berikutnya

Pemkab Bartim Giat Gali Potensi Wisata di Tengah Pandemi Covid19

Berita Berikutnya
Pemkab Bartim Giat Gali Potensi Wisata di Tengah Pandemi Covid19

Pemkab Bartim Giat Gali Potensi Wisata di Tengah Pandemi Covid19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks