BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Bagi Kreditur macet dalam pengembalian pinjaman di Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang dalam waktu dekat ini siap-siap saja bakal ditagih oleh Jaksa dari kejaksaan Negeri Barito Timur.
“Ya, kami bisa menagih kreditur macet pada Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang, sebab Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, kerja sama selama ini bentuknya antara lain bantuan hukum seperti penagihan kredit macet,” kata Kepala Kejari Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Datun Wajanang di Tamiang Layang, Kamis (15/7/2021).
Kasi Datun Wajanang mengatakan, Kejaksaan Negeri Barito Timur siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum ketika Bank Kalteng menghadapi masalah atau sengketa perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi lembaga itu.
Ditambahkan dia, kebijakan ini dilakukan mengingat, Bank Kalteng merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka bisa meminta jasa hukum kepada Kejari Bartim, jasa hukum dimaksud berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan konsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bartim.
Dikatakan dia, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Kalteng baik di dalam maupun di luar pengadilan, terutama dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan, kekayaan maupun aset yang dimiliki Bank Kalteng.
Sebagaimana diketahui, Penandatanganan MoU antara PT. Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang dengan Kejari Bartim dilakukan Kepala Cabang Soleman Hukubun dan Kajari Bartim Daniel Panannangan tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Barito Timur, Selasa (13/7/2021) lalu, yang disaksikan oleh semua pejabat di lingkungan Kejari Barito Timur dan Pejabat Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang. (yus)