Sejumlah Desa Bakal Diterapkan PPKM Level III

Bupati Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas
Bupati Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengatakan, sedikitnya ada tersisa 21 desa dan 1 kelurahan di daerah itu yang capaian vaksinasinya masih rendah atau di bawah target 50 persen sehingga diberi sanksi penerapan PPKM level III.

“Ya, karena capaian vaksin rendah maka perlu diberi sanksi sehingga daerah-daerah itu nanti semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak ditiadakan khusus untuk 21 desa dan 1 kelurahan yang masuk kategori level III,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Minggu (28/11/2021).

Ia mengatakan, sebagai dasar hukumnya dalam waktu dekat ini Pemkab Barito Timur membuat produk hukum berupa peraturan kepala daerah agar 21 desa dan 1 kelurahan tersebut berada pada kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.

Ditambahkan dia, saat ini peraturan kepala daerah maupun ketetapannya sedang dalam proses pembuatan pada Bagian Hukum Setda Barito Timur, peraturan maupun ketetapan yang mengatur PPKM level III diperkirakan akan diberlakukan mulai awal Desember 2021.

Dikatakan dia, masyarakat semestinya sadar bahwa vaksinasi ini penting untuk meningkatkan imun tubuh dan jika terkena Covid-19 tidak akan berakibat fatal.

“Jadi jangan diabaikan dan jangan takut untuk divaksin,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Ampera mengatakan sebagai kepala daerah dan sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Barito Timur, dirinya meminta masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, artinya vaksin dan protokol kesehatan ini sama-sama penting.

“Dengan ikuti vaksinasi dan laksanakan protokol kesehatan, itu telah membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (yus)