Aksi Warga Lapor PT BNJM Adalah Murni, Tanpa Perintah Siapapun

af22bd45 bd61 49b8 a512 08a0c7268211
Mardianto

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Aksi pelaporan dugaan pelanggaran aturan Hukum, PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) yang dipolisikan oleh tiga orang warga Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Mabes Polri itu adalah murni aksi masyarakat tanpa perintah siapapun.

“Ya, laporan yang disampaikan karena ada dugaan kuat PT. BNJM selaku pemegang IUP – OP sektor komoditi batu bara, yang beroperasi Kecamatan Patangkep Tutui, Kecamatan Awang dan Kecamatan Paku, dengan pelabuhan yang masuk di wilayah Kecamatan Paju Epat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada perintah atau sponsor apapun,” kata Mardianto (49) di Tamiang Layang, Minggu (16/10/2022).

Ia mengatakan dirinya bersama M. Kornelius (65) dan T Badowo yang menyerahkan laporan ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No. 3. Jakarta Selatan, Jumat 7 Oktober 2022 dan dilanjutkan pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti Blok I. Lantai 3 Jalan Jenderal Gatot Subroto yang lalu ini, sangat merasa berkeberatan jika dikatakan disuruh atau diperintah oleh seseorang untuk melakukan kegiatan itu.

“Dikatakan diperintah atau disuruh oleh seorang pengusaha Hengky A Garu itu adalah tidak benar, sebab aksi kami ini murni kami lakukan sendiri yang berangkat dari keprihatinan atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT BNJM yang kami nilai secara terstruktur dan massif,” imbuhnya.

Sementara itu Hengky A Garu selaku pengusaha di Barito Timur, kepada Media ini, Minggu (16/10/2022) tidak tahu menahu aksi yang oleh Mardianto Cs, yang melaporkan PT BNJM itu, apalagi kalau disebutkan dirinya melaporkan seorang oknum bernama Harles Priadi alias Amat.

“Setahu saya Mardianto CS melaporkan korporasi PT BNJM dan tidak ada menyebutkan oknum tertentu,” katanya.

Dengan tuduhan ini, dirinya merasa sangat dipojokkan, untuk itu dirinya meminta saudara Harles Priadi alias Amat untuk memberikan klarifikasi dan mencabut pernyataannya itu, sebelum jam 12 Senin (17/10/2022) besok, kalau tidak terpaksa pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum.

Sebagaimana diketahui saat ini laporkan terhadap PT. BNJM yang dilakukan Mardianto Cs berdasarkan data dan fakta bahwa perusahaan tersebut telah lalai dalam memperhatikan lingkungan hidup, dan diduga ada permufakatan dengan saudara Sugito L sebagaimana surat pernyataan 21 Mei 2022, dan patut diduga ada praktik menambang di luar IUP – OP PT. BNJM.

PT. BNJM diduga melakukan permufakatan dengan Sugito untuk melakukan penambangan di luar IUP – OP PT. BNJM. Karena jika tidak ada permufakatan tentu sekali pihak BNJM telah melapor atas terjadinya penambangan secara illegal.

Di samping pelanggaran penambangan dalam IUP – OP diduga kuat PT. BNJM belum sempurnakan kelengkapan perizinan ketentuan jalan khusus dan pelabuhannya, dibuktikan sampai saat belum ada peresmian oleh Pemerintah. (yus)