BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG– Ketua Koperasi Bartim Sawit Sejahtera (BBS), Priadi menegaskan selaku mitra kerja PT Sawit Graha Manunggal, tetap meminta pengurus koperasi sebagaimana tertuang dalam akta notaris tahun 2021 tetap melaksanakan tugas seperti biasa hingga masa jabatan berakhir tahun 2026 mendatang.
“Meskipun pada tahun buku 2020, Koperasi BSS di tahun 2021 dimana bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan pengurus, tidak bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) akibat adanya Pandemi Covid-19, tetapi berdasarkan hasil rapat pengurus dan pengawas serta disetujui pihak managemen PT SGM mengukuhkan kepengurusan tahun 2017 – 2021, menjadi pengurus untuk masa bakti 2021 – 2026,” kata Ketua Koperasi BSS, Priadi di Tamiang Layang, Selasa (5/4/2022).
Ia mengatakan penetapan pengurus Koperasi BSS dilakukan oleh pengurus dihadiri oleh dewan pengawas, kelompok tani dengan disaksikan managemen PT SGM di Hotel Indra Jaya pada bulan Februari 2021, dalam rapat luar biasa itu ditetapkan Pengurus Koperasi BSS masa bakti 2021 – 2026 yang selanjutnya dikukuhkan dalam Akta Notaris dan mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ditambahkan dia, dalam rapat itu juga disepakati kepengurusan yang telah dibentuk dan disusun pada tahun 2021 itu, disahkan dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2021 yang digelar tahun 2022 ini.
“Jadi tidak ada agenda pergantian pengurus tetapi pembentukan formatur itu hanya untuk mengesahkan pengurus yang ada dan bukan menyusun kepengurusan yang baru,” imbuhnya.
Dikatakan dia, pada kenyataannya formatur yang dibentuk dalam RAT tahun buku 2021 yang dilaksanakan bulan Maret 2022 yang lalu, tidak melaksanakan hasil rapat tahun 2021, bukannya mengesahkan kepengurusan tetap malah menyusun kepengurusan yang baru, dan ini bertentangan dan tidak sesuai keinginan managemen dan anggota.
Semestinya, formatur yang dibentuk dalam forum RAT itu bertugas untuk merencanakan tata cara pemilihan, apakah mengesahkan pengurus yang lama atau membuat pengurus yang baru tawarkan ke anggota atau ada teknik lain, bukan berarti tim formatur langsung menyusun ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara, tanpa persetujuan anggota yang hadir.
Sehingga dengan adanya ketidaksesuaian hasil RAT itu, pihak managemen sebagai mitra kerja telah berkali-kali menegaskan untuk menggunakan pengurus koperasi yang lama dan tidak ada pengurus lain selain pengurus Koperasi BSS masa bakti 2021 – 2026 di bawah kepemimpinan Priadi sebagai ketua sebab pengurus ini telah dinotariskan dan terdaftar di Kemenkumham.
Pada kesempatan itu Priadi mengatakan dirinya sangat terbuka terhadap kritik dan saran, dan akan tunduk pada aturan dimana dirinya bersedia berhenti jika memang telah habis masa jabatan dan atau ada masalah lain, sepanjang pihak managemen tidak mempermasalahkan keberadaan dirinya akan tetap berkerja mensejahterakan para anggota koperasi plasma itu.
“Andai kata kawan-kawan anggota Koperasi BSS yang akan atau mau merubah kepengurusan, silakan saja menyampaikan kepada managemen apakah mereka setuju atau tidak, dan diakui atau tidak, oleh managemen PT SGM selaku mitra Plasma Koperasi BSS ini,” pungkasnya.
Sementara itu perwakilan PT SGM melalui Manager Plasma mengatakan intinya manajemen menghendaki tidak adanya dualisme kepengurusan dan menyarankan semua anggota bersatu dan tetap melanjutkan kepengurusan yang ada hingga masa jabatan habis
“Demi menjaga kondusifitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh Koperasi BSS saat ini, yang telah cukup baik dan sehat dan semoga kedepan semakin baik dan anggota semakin sejahtera,” ucapnya. (yus)