Sabu dan Inex Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Kalimantan Tengah Kembali memusnahkan barang bukti sitaan kasus narkoba berupa 497,37 gram sabu-sabu dan 17 butir pil inex, senilai Rp 1,2 Miliar, Kamis (21/4/2022).

Pelaksanaan pemusnahan Narkoba senilai Rp. 1,2 Miliar ini dilaksanakan di depan Mapolres Barito Timur tersebut dipimpin oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sanip, perwakilan Kejari Barito Timur, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadirkan pula tersangka I (23).

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra sesaat sebelum memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp. 1,2 Miliar itu menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.

“Barang bukti ini didapat dari tangan seorang tersangka berinisial I (23) yang ditangkap di rumahnya di RT 001 Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Kalteng pada Rabu (30/3/2022) lalu,” katanya.

Kapolres Afandi menuturkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Barito Timur dan juga Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dimana pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil inex yang sebelumnya diblender ini dengan cara dimasukan ke dalam wadah plastik yang berisi air, dicampur dengan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk sampai rata.

“Setelah sabu dan pil inex tersebut larut di dalam campuran air dan cairan pembersih lantai atau karbol kemudian dibuang ke dalam selokan maupun dikubur dalam galian tanah,” tegasnya

Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Afandi Eka Putra mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap sejumlah kasus narkoba ini adalah sebagai bukti pihaknya tidak main-main memberantas peredaran barang haram yang telah mengancam dan merusak generasi itu.

“Dan untuk itu kami terus bergerak supaya Barito Timur bisa bebas dari narkoba,” pungkasnya. (yus)