Terkait Penentuan SPD, Dewan Belajar ke DPRD Kota Banjarmasin

SAVE 20220520 195440

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka menambah referensi terkait penetapan standar perjalanan dinas pihaknya melakukan kaji banding ke DPRD Kota Banjarmasin.

“Ya, betul kami beberapa orang anggota DPRD Barito Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Banjarmasin, dalam rangka sharing terkait Perwali tentang standar perjalanan dinas,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Timur, Wahyudinnoor, di Tamiang Layang, Jumat (20/5/2022).

Ia mengatakan saat ini memang di Barito Timur telah mempunyai Kepbup Nomor 180, 501 tahun 2022 tentang penetapan standar biaya perjalanan dinas, dan ada turunan Perbup nomor 22 tahun 2021, karena itu kita sharing dengan daerah lain seperti apa punya daerah lain.

Ditambahkan dia, setelah mencermati beberapa item yang ada dalam Kepbup dan Perbup yang ada pihaknya berpendapat perlu adanya perubahan dan penyesuaian terkait standar biaya perjalanan dinas, sehingga untuk maksud itu kita belajar dan sharing dengan daerah lain terkait masalah ini.

Dikatakan dia, dari hasil sharing DPRD Kota Banjarmasin menyarankan agar dievaluasi Perbup tentang standar perjalanan dinas yang ada saat ini perlu peninjauan ulang, supaya adanya penyesuaian dengan keadaan saat ini, seperti yang dilakukan DPRD Kota Banjarmasin yang mengevaluasi Perwali Kota Banjarmasin terkait telah melakukan perubahan, karena pada masa Pandemi Covid-19 beberapa waktu.

Pada kesempatan kunker Ke Kota Banjarmasin, kata Wahyudinnor, pihaknya juga sharing terkait Perbup standar satuan harga barang, dimana Perbup standar satuan harga barang ini perlu juga adanya perubahan, karena situasi kita yang masih dalam keadaan masa pandemi saat ini, dan itu sangat perlu untuk dievaluasi. (yus)