Polres Bartim Musnahkan Barbuk Sabu Seberat Satu Ons

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Sedikitnya 22 paket Narkotika golongan I jenis Sabu – sabu seberat 107,96 gram atau lebih dari satu ons dimusnahkan.

Kristal putih milik bandar Anang Burhan  (47) tersebut dimasukkan dalam ember berisi larutan detergen dalam kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Bartim, Rabu (29/1/2020).

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy  menegaskan, jika barang bukti tersebut disita dari tangan AB seorang bandar besar yang berhasil diamankan pada hari Rabu,(22/1/2020) ketika melintas di Jalan Ahmad Yani depan Kantor Polres Bartim. Tersangka merupakan pemain lama yang diketahui juga sebagai warga Kelurahan Ampah Kota “Tersangka merupakan pemilik sabu yang juga telah mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan dan sajam terbukti ketika dilakukan penggeledahan,” kata Zulham ketika di sela sela pemusnahan Barbuk sabu di Mapolres Bartim, Rabu (29/1/2020).

Menurut Kapolres, pemusnahan barbuk sabu tersebut merupkan bentuk komitmen kepolisian terutama dalam program Kapolres berantas narkoba. Pihaknya tidak main – main dan meyakini hal tersebut akan berlanjut.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa tersngka  terancam dengan pasal berlapis. Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentanga narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. Kemudian dijerat  UU Darurat Nomor 12/1951 dengan hukuman mati.

Sementara itu, Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh yang juga selaku Ketua BNNK Bartim mengapresiasi kinerja Polres Bartim dalam pemberantasan Narkoba, pihaknya pun menyampaikan terima kasih dan akan mendukung segala hal dalam upaya pencegahan. “Saya mengajak semua elemen masyarakat Bartim ikut berperan aktif dan perang terhadap narkoba,” ucapnya.

Sekadar menginformasikan, AB membawa kristal putih dengan menggunakan mini bus Toyota Avanza DA 1657 AY. Pelaku diamankan ketika melintas di depan Mako Polres Bartim Jalan Ahmad Yani Kilometer 06 Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur.

Sedangkan 22 paket sabu itu di dapat dari penggeledahan dimana disimpan di tas dalam dasbord mobil. Selain sabu, tiga senjata tajam jenis badik, parang, dan  senpi rakitan lengkap dengan amunisi sebanyak tiga butir peluru, uang hasil penjualan sebanyak Rp33.473.000,- serta plastik klip dan dua handphone. (yus)