Bupati Ampera Akan Ubah Jam Kerja ASN

SAVE 20220831 150548
Bupati Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas berencana akan mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.

“Setelah melakukan evaluasi, melihat dan melakukan pengecekan sendiri terhadap kinerja ASN yang kurang produktif, maka dengan berbagai pertimbangan kami akan merencanakan akan mengubah dan memperbaiki jam kerja ASN di Bartim,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, Rabu (31/8/2022).

Ia mengatakan, ada pun alasan perubahan jam kerja ASN dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh ASN agar dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah terlebih dahulu, sehingga sudah bersiap untuk berangkat dan tidak terlambat sampai di tempat kerja sebelum jam masuk kerja.

Ditambahkan dia, saat ini jam kerja ASN saat ini masuk kerja pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, namun pada saat jam masuk kerja masih ada ASN yang terlambat masuk kerja pada kantor masing-masing bekerja, alasan yang disampaikan berkaitan dengan urusan rumah tangga, seperti mengurus dan mempersiapkan keperluan anak ke sekolah yang bersamaan jam kerja ASN.

Dikatakan dia, alasan tersebut ada benarnya, sehingga dengan berbagai pertimbangan kita akan wacanakan membuat regulasi untuk jam kerja yang baru dengan harapan ASN yang masih punya anak sekolah bisa mengurus dan mengantar anak sekolah.

“Intinya saya memahami bagaimana kesibukan setiap ASN, khususnya orang tua ketika jam pagi hari,” ucapnya.

Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Bupati Ampera, jam kerja ASN yang baru dalam lima hari kerja, jam masuk kerja mulai hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Begitu pula pada hari Jumat, jam masuk kerja pukul 08.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.00 WIB-13.00 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB.

Pada kesempatan itu, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan sebagai mana diketahui bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

“Dengan adanya aturan jam kerja ASN yang baru nantinya, saya minta ASN bisa bekerja dengan maksimal,” pungkasnya. (yus)