Rusak dan Cemari Lingkungan, PT KSL Disangsi

Lurikto Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup BartimPlt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bartim

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Karena terindikasi kuat merusak lingkungan dan menyebabkan pencemaran pada dua sungai diwilayah Kecamatan Awang, Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di beri sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur.

“Pemberian sanksi administrasi ini harus dilakukan, karena aktifitas PT KSL diduga merusak sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang, wilayah kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur,” tegas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bartim Lurikto di Tamiang Layang, Selasa (11/3/2020)

Lebih lanjut, Lurikto mengatakan Surat resminya sudah dikeluarkan dan disampaikan kepada pihak PT KSL dan juga diperintahkan untuk memperbaiki lingkungan yang diduga rusak, terutamanya di areal sepadan sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang, katanya

Ditambahkan dia, berdasarkan hasil kajian yang di lakukan DLH, fi sepadan Sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang terjadi erosi disaat musim hujan dan menyebabkan air sungai keruh, yang diduga kuat disebabkan dari dampak aktivitas land clearing atau  pembersihan lahan yang dilakukan PT KSL. Seharusnya sebut Lurikto, perusahaan taat dengan pengelolaan lingkungan yang baik sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, imbuhnya

Dikatakan nya PT KSL bisa beraktivitas kembali setelah adanya pembenahan pada lokasi terjadinya indikasi pencemaran, ucapnya

Pada kesempatan itu Lurikto mengatakan, DLH Bartim juga memberikan intruksi kepada perusahaan PT KSL  menanami sepadan sungai Murung Gamis dan anak sungai awang dengan jenis tanaman penutup tanah serta membuat kolam endapan, agar air hujan tidak langsung ke sungai, Kita juga akan memantau perkembangan pembenahan yang dilakukan pihak perusahaan.

Menanggapi persoalan tersebut Senior Coorporate Affairs Manager PT KSL Raden Agus Hiramawan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya  belum menerima surat berisikan sanksi administrasi dari DLH Bartim.

“Hingga saat ini saya belum kita terima surat dari DLH Bartim, ” kata saat dihubungi via telpon seluler, selasa (11/3)

Raden menambahkan bahwa pada prinsipnya PT KSL siap melaksanakan rekomendasi dari DLH, di areal-areal yang dianggap rusak dengan melakukan perbaikan dan pembenahan pembuatan kolam endapan, penanaman jenis tanaman penutup tanah dan sejenisnya.

“Pada prinsipnya PT KSL siap mematuhi dan menjalankan apa yang direkomendasikan DLH, sesuai perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya

Raden menegaskan bahwa pihaknya akan patuhi dan menghentikan aktivitas disemua titik yang dianggap rusak dan menjadi sumber pencemaran.

“Jadi kegiatan oprasional PT KSL tidak dihentikan secara keseluruhan, tetapi hanya dilokasi yang dianggap rusak dan sumber pencemaran sambil dilakukan pembenahan dan perbaikan sesuai saran atau rekomendasi dari DLH Bartim,” tukasnya. (yus).