Tiga Lembaga Ini Sepakat Sidang Pakai Vidio Conference

lembaga Penegak Hukum di Kabupaten Barito Timur yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Rumah Tahanan Negera (Rutan) Tamiang Layang, sepakat untuk tetap menggelar sidang perkara pidana, namun dilakukan melalui Vidio Conference.

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG-– Meskipun wabah pandemi Virus Corona (COVID-19) masih mengancam namun tiga lembaga  Penegak Hukum di Kabupaten Barito Timur yakni Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, Kejaksaan Barito Timur dan Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IIb Tamiang Layang, sepakat untuk tetap menggelar sidang perkara pidana, namun dilakukan melalui  Vidio Conference (VC).

Kesepakatan ketiga lembaga itu tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kepala Rutan Kelas IIb Tamiang Layang, Nomor: 88/KPN/HK.01/SK/3/2020,  Nomor: 436/Es.1/O.2.17/03/2020 dan Nomor: W17.PAS.PAS.12-PK.01.01-0483 tentang Persidangan Perkara Pidana Jarak Jauh (Teleconference) diwilayah Hukum Kabupaten Barito Timur melalui media teknologi informasi dalam rangka waspada Corona Virus Diseases – 19 ( COVID – 19) yang ditandatangani bersma, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negri Tamiang Layang, Jumat (27/3/2020)

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tamiang Layang Deny Indrayana dalam sambutnya  mengatakan kesepakatan ini dilaksanakan sebagai upaya mewaspadai wabah COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia, maka solusi terbaik yang bisa dilakukan sehingga memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan tidak mengumpulkan orang banyak, namun disisi lain perkara pidana tidak boleh dibiarkan berhenti dan tidak berjalan, maka kami berkesimpulan untuk membuat proses persidangan tindak pidana tetap berjalan melalui media video conference, katanya.

Lebih lanjut dikatakan dia, nantinya dalam sidang yang akan dimulai hari Senin (30/3/2020) mendatang itu prosesnya di Ruang Utama Sidang PN Tamiang Layang menghadirkan Hakim, panitera dan penuntut umum, sementara terdakwa berada di salah satu ruangan di Rutan Kelas IIb Tamiang Layang, didampingi Panasehat Hukum dan Rohaniawan, sementara saksi yang tidak bisa hadir bisa melakukannya dari rumah atau tempat yang ditetapkan jaksa penutut.

Ditambahkan dia, kekuatan hukum sidang online (Vidio Conference) ini sama dengan sidang tatap muka seperti biasanya, sebab tidak ada hukum acara yang dirubah, makanya kita buat keputusan sebagai payung hukum yang legal bagi proses persidangan jarak jaut tersebut.

Pada kesempatan itu Deny Indrayana mengatakan persidangan jarak jauh melalui media vido conference ini hanya dilakukan selama masa darurat corona, kalau status bencana dicabut maka proses persidagan akan dilakukan seperti biasa.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Revalino Herudiansyah melalui Kasipidum Muhammad  Faidul Aliim Romas dalam sambutnya sangat mengapresiasi gagasan yang diambil oleh Pengadilan Negeri kelas II Tamiang Layang sebagai langkah maju untuk memastikan tahapan proses hukum tetap berjalan meskipun dalam darurat bencana Corona (COVID-19) semoga proses ini dapat berjalan lancar.

Senada dengan Kajari Barito Timur, Kepala Rutan Kelas IIb Tamiang Layang Wahyudi juga  menyambut baik upaya ini sebagai langkah yang tepat dalam memecahkan masalah ditengah bahaya penyebaran Virus Corona (COVID-19) ini.(yus)